Pemerintah Disarankan Siapkan Perpu terkait Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyarankan pemerintah mempersiapkan berbagai kemungkinan, termasuk membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait pemilu 2019.
Pasalnya, proses pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu sampai saat ini masih terus berproses di DPR.
Sementara, sebagaimana ketentuan yang ada, tahapan sudah harus dimulai paling lambat November 2016.
Di antaranya, verifikasi partai politik oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), sudah harus selesai pada 17 November 2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 1A Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Kemudian sesuai Pasal 4 dan 5 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, tahapan penyelenggaraan pemilu juga sudah harus dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara April 2019, atau 17 Juni 2017.
"Karena itu, pemerintah sudah harus mempersiapkan berbagai kemungkinan. Jika tidak membentuk perppu, pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat menggunakan undang-undang yang ada sebagai acuan yuridis penyelenggaraan pemilu," ujar Kaka di Jakarta, Rabu (26/4).
Menurut Kaka, Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disebut kehilangan basis legitimasi, jika nantinya saat tahapan sudah mulai, tak juga mampu melahirkan undang-undang yang baru.
Padahal, aturan tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung pelaksanaan pemilu dan pemilihan presiden serentak 2019.