Pemerintah Disarankan Tak Panik Hadapi Demo
Senin, 18 Oktober 2010 – 17:21 WIB
Walau menilai belum ada gerakan inkonstitusional, Mahfud tetap mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap waspada pada setiap aksi unjuk rasa. Terlebih bertepatan dengan satu tahun pemerintahan SBY-Boediono pada 20 Oktober ini. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tentang menyatakan pendapat, demo harus diawasi. Kalau ada yang membuat situasi tidak aman, memprovokasi, melakukan perlawanan terhadap pemerintah secara inkonstitutional, itu harus ditindak," katanya.
Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, Mahfud pun menyerukan bahwa dalam menyampaikan aspirasi tetap harus tertib. "Yaitu demonya tertib, agendanya jelas, tuntutannya jelas, dan aparat pemerintah agar bersikap wajar, cool, smart dalam menghadapi aksi-aksi demo itu," imbuhnya.