Pemerintah Dituding Terlalu Manjakan Investor Food Estate
Jumat, 12 Maret 2010 – 17:52 WIB
seperti diketahui, insentif yang akan diperoleh investor food estate antara lain pelayanan perizinan dan perpanjangan hak atas tanah, fasilitas kemudahan pajak penghasilan (PPh) dan tax holiday, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan. Bahkan kini diwacanakan pula keringanan pembebasan pajak dan retribusi daerah, penangguhan bea masuk, pemberian keringanan PPh impor, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penunjang produksi.Semua kemudahan ini akan di tuangkan dalam peraturan menteri terkait, sesuai dengan item yang akan diatur.
Namun Munawar meminta pemerintah agar kebijakan insentif bagi investor food estate itu dibatalkan. "Jangan sampai ada asumsi yang berkembang nantinya bahwa pemerintah menganak emaskan investor sedangkan petani di sisi lain hanya di posisikan sebagai anak tiri," katanya lagi.