Pemerintah Dorong Ekspor UKM Melalui Pusat Logistik Berikat
Hingga akhir 2019, jumlah PLB di Indonesia telah mencapai 112 perusahaan di 166 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan PLB ini adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem logistik di Indonesia, terutama untuk mendukung supply chain bahan baku kebutuhan industri serta memberikan kemudahan prosedural untuk ekspor, antara lain konsolidasi ekspor, ekspor parsial, dan fleksibilitas negara tujuan pengiriman barang ekspor. Dengan adanya efisiensi sistem logistik di Indonesia, maka pergerakan barang akan menjadi lebih cepat dan tepat. PLB ke depannya akan menjadi basis ekspor bagi produk-produk IKM/UKM Indonesia.
Dalam rangka menjalankan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dan fasilitas kepabeanan yang tepat kepada pelaku usaha impor dan ekspor. Dinamika model proses bisnis perdagangan internasional yang terus berkembang, menuntut pemerintah khususnya Kementerian/Lembaga yang terkait dengan ekspor dan impor untuk terus berinovasi, menciptakan skema kebijakan yang dapat memberikan daya tarik bagi investor.(adv/jpnn)