Pemerintah Dorong Pemda Manfaatkan Lahan Sumber TORA
Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya. Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.
“Memang kita ingin TORA ini sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan, serta menjadi pilar utama redistribusi lahan,” ujarnya.
Menko Darmin melanjutkan, sebagai salah satu tindak lanjut dari persetujuan PPTKH, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh Presiden kepada masyarakat.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik.
Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya mereka harus menjadi lebih produktif dalam berusaha.
“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya SK ini akan memberikan akses untuk ‘mengorangkan’ orang atau warga negara. Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” tegasnya.
Selain itu, untuk keberhasilan program Reforma Agraria, para Gubernur dan Bupati/Walikota diharapkan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengambil peran penting dalam proses redistribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA, serta berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria secara adil.
b. Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber daya manusia di daerah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan, sehingga sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat dapat segera diterbitkan.
c. Mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sehingga konflik-konflik pertanahan di daerah dapat diselesaikan.