Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara Hadapi Gugatan HTI
Di dalam persidangan selain keterangan dari para ahli, pihak tergugat juga membeberkan alasan kuat pencabutan status hukum HTI karena kegiatan HTI bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, serta mengancam kedaulatan NKRI.
Pihak tergugat pun menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan ahli dan saksi fakta di dalam persidangan.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pemerintah beranggapan bahwa HTI menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme.
Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017, maka Perkumpulan HTI dinyatakan bubar.(chi/jpnn)