Pemerintah Hanya Batalkan 773 Perda Bermasalah
Tunda Sahkan 1440 RaperdaSelasa, 22 Juli 2008 – 12:08 WIB
Saut mengakui, pemerintah akan sangat kerepotan bila seluruh perda yang diterbitkan daerah harus dievaluasi di Jakarta. Maklum, saat ini ada 471 kabupaten/kota. Kalau saja setiap kabupaten/kota menerbitkan 10 perda, maka sudah ada 4710 perda. Karenanya, lanjut Saut, pemerintah pusat hanya mengevaluasi perda yang diterbitkan pemerintah provinsi. Sedang untuk perda kabupaten/kota, sebaiknya dievaluasi pemerintah provinsi karena gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah juga mengemban fungsi pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. (sam)