Pemerintah Hapus Pajak Diskotik, Partai Berlambang Mersi Ini Geram
jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat (PD) geram dengan tindakan pemerintah yang berencana menghapus pajak bagi diskotik. Selain akan mengurangi pendapatan bagi negara juga dapat menjadi boomerang bila tidak dipertimbangkan secara matang. Hal itu dilayangkan Ketua DPP Partai Demokrat, Marwan Cik Asan.
Marwan mengaku, kaget ketika mendengar pemerintah akan menghapus pajak bagi diskotik, karena itu. Dia juga merasa keberatan jika pajak diskotik dihapus. Bagi Marwan, sebuah terobosan, boleh jadi juga sekadar boomerang jika tidak ditimbang dengan matang dan diuji.
"Karena itulah, kami mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan tentang penghapusan pajak pertumbuhan nilai (PPN, red) sebesar 10 persen untuk delapan jasa kesenian dan hiburan," ujar Marwan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/8).
Menurut Marwan, pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah mengembar-gemborkan pendapatan pemerintah melalui pajak, tetapi justru malah menghapuskan. Karena tidak baik, Marwan yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI/meminta Menkeu harus menimbang ulang, atau mengevaluasi peraturan tersebut karena dikhawatirkan justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah menaikan pendapatan di sektor pajak.
Diketahui, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan penganaan pajak pertumbuhan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/ PMK.010/2015 tentang kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN.
Aturan ini ditandatangani Bambang 12 Agustus 2015 dan disebutkan ada 8 jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan yang bebas PPN 10 persen tersebut adalah tontonan film seperti pagelaran kesenian, music, tari, dan atau pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan kontes sejenis, pameran, diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.
Selain itu, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap lalu pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan dan tontotan pertandingan olahraga. Aturan ini akan berlaku 13 september 2015 mendatang.
"Setahu saya, pemerintah menggembar-gemborkan upaya peningkatan pendapatan di sektor pajak. Ini kok, malah menghapus?" tukas Marwan.