Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Batas ZEE RI-Vietnam

Senin, 28 November 2022 – 12:40 WIB
Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Batas ZEE RI-Vietnam - JPNN.COM
Personel Bakamla RI menggunakan unsur KN Pulau Dana - 323 menangkap kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang diduga melakukan aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara, Minggu (26/7/2020). Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan batas ZEE RI-Vietnam dinilai merugikan kedaulatan dan sektor perikanan.

Tahun ini kedua negara telah melakukan tiga putaran perundingan teknis. Putaran terakhir yakni Pertemuan Teknis ke-16 dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada 24-25 November 2022.

Dalam proses memajukan perundingan, kegiatan illegal fishing oleh kapal Vietnam di daerah Laut Natuna Utara di wilayah negosiasi landas kontinen antara RI-Vietnam tidak pernah berhenti.

Menurut Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sepanjang periode Juli sampai September 2022, kehadiran kapal ikan dari Vietnam masih terus terjadi, Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing pada September 2022 di Laut Natuna Utara berjumlah sebanyak 54 kapal.

KIA Vietnam beroperasi dengan pola penangkapan ikan pair trawling selama di ZEE Indonesia.

Kapal milik pemerintah Vietnam bernama Vietnamese Fisheries Resources Surveillance (VFRS) bertambah banyak pada periode tersebut dengan jumlah 12 unit.

"Tren operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh KIA Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982," ujar CEO IOJI Achmad Santoso.

Alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan (SDI) dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Tren operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh KIA Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News