Pemerintah Harus Fasilitasi Pemulangan WNI Terusir dari AS
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Hanafi Rais Wiryosudarmo yang membidangi hubungan luar negeri mengingatkan pemerintah agar menghargai apa pun nantinya keputusan pengadilan di Amerika Serikat (AS) terkait rencana sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam terusir dari negeri Paman Sam untuk menggugat Presiden Donald Trump. Pasalnya, pengusiran itu merupakan kebijakan pemerintahan Presiden Trump di bidang keimigrasian.
"Jika memang ditolak, tentu keputusan dan aturan hukum setempat harus dipatuhi," ujar Hanafi kepada JPNN, Selasa (17/10).
Untuk diketahui, Presiden Trump telah mengeluarkan kebijakan agar seluruh imigran gelap segera angkat kaki dari Amerika Serikat. Kebijakan itu menjangkau ribuan WNI korban kerusuhan 1998 yang sebelumnya hijrah ke AS.
Sejumlah WNI imigran di AS pun berencana menggugat ke pengadilan. Jika nantinya banding ditolak, maka kebijakan Trump berlaku dan seluruh imigran ilegal termasuk WNI korban kerusuhan 98 harus angkat kaki dari AS.
Menurut Hanafi, jika kebijakan Trump berlaku maka pemerintah Indonesia wajib membantu proses kepulangan para WNI dari AS. Apalagi kondisi Indonesia saat ini sudah tak seperti 1998.
“Banyak hal sudah berubah positif. Kecuali ada yang ingin pindah kewarganegaraan, maka tentu ini lain masalah," pungkas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.(gir/jpnn)