Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Harus Klarifikasi Isu Penghapusan Upah Minimum di Omnibus Law

Minggu, 29 Desember 2019 – 12:57 WIB
Pemerintah Harus Klarifikasi Isu Penghapusan Upah Minimum di Omnibus Law - JPNN.COM
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengklarifikasi kekhawatiran serikat pekerja soal penghapusan upah minimum di RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke dewan.


Hal ini disampaikan Saleh merespons pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal, yang menganggap omnibus law tidak ramah terhadap nasib rakyat kecil khususnya kaum buruh. Terutama soal skema upah per jam yang dikhawatirkan meniadakan ketentuan upah minimum.

“Serikat pekerja dan buruh dipersilakan memantau pembahasan omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Terutama yang berkenaan dengan hak-hak pekerja dan buruh. Sudah semestinya, hak-hak mereka diteguhkan dan dilindungi," ucap Saleh kepada jpnn.com, Minggu (29/12).

Saleh menyebutkan bahwa pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja tetap harus melibatkan tripartit yaitu unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus diatur secara seimbang. Termasuk tentunya dalam hal pengupahan.

Kalau selama ini para pekerja dan buruh sudah merasa baik dengan sistem upah minimum, lanjutnya, itu tentu perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan dan disempurnakan. Jika ada nuansa mengarah pada penghapusan sistem upah minimum tersebut, maka perlu diperhatikan dan dikawal.

“Sejauh yang saya tahu belum ada upaya dari pihak mana pun untuk menghapus sistem upah minimum itu. Mungkin ini masih isu saja. Pemerintah perlu mengklarifikasi masalah ini," pinta Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini.

Legislator asal Sumatera Utara ini menambahkan, karena omnibus law itu adalah inisiatif pemerintah, maka draft isi dan aturan yang ada di dalamnya dibuat oleh pemerintah.

"Kalaupun mau ditanyakan ke DPR, silakan kita tunggu bersama-sama. Jika ada aspirasi yang ingin disampaikan, tentu DPR harus mendengarkan. Aspirasi yang sesuai dengan semangat Pancasila dan konstitusi, haruslah diperjuangkan secara adil," tandas pimpinan MKD DPR ini.(fat/jpnn)

Kena PHK Jangan Lupa Tagih Upah:

Kalau selama ini para pekerja dan buruh sudah merasa baik dengan sistem upah minimum, maka perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan dan disempurnakan.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News