Pemerintah Harus Mengantisipasi Krisis Ekonomi Setelah Corona Pergi
Jumat, 17 April 2020 – 23:08 WIB
Misalnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghapus tradisi dari civil law menjadi common law.
"Jadi, praktik selama ini juga masih gado-gado, tuh, sistemnya. Walau dominan civil law, tetapi beberapa pakai praktik common law," ujar Cecep.
Cecep menambahkan semua pihak jangan apriori dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Semua pihak harus berpikir jernih dan rasional dalam menyusun kebijakan tersebut agar mendapat masukan yang baik.
"Jadi jangan melihat ke Omnibus Law-nya, tapi apa yang ada di dalamnya. Jangan lihat bajunya, lihat isinya," tutur dia. (mg10/jpnn)