Pemerintah Harus Paksa Freeport Segera Divestasi Saham
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak bersikap tegas menjalankan kesepakatan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI).
Anggota DPR Komisi VII DPR Kurtubi menyatakan, pemerintah tidak perlu menghitung seluruh cadangan tambang dalam penentuan nilai pasar yang menjadi dasar perhitungan divestasi.
”Tidak boleh menghitung nilai pada masa datang yang cadangannya menurut konstitusi merupakan milik Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, jika kalkulasi divestasi saham sekaligus memperhitungkan nilai cadangan di tambang Grasberg, nilai saham PT FI menjadi terlampau mahal.
”Masak harta sendiri, kita disuruh membeli. Itu pelanggaran konstitusi,” ungkap Kurtubi.
Sebagaimana diketahui, PT FI dan Indonesia telah membuat kesepakatan perihal kelanjutan operasi mereka di Indonesia.
Ada empat poin yang mereka sepakati, termasuk soal divestasi saham hingga pembangunan smelter.
Setelah melalui negosiasi yang alot, Freeport akhirnya sepakat untuk divestasi saham senilai 51 persen.