Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Timah

Minggu, 28 Juni 2020 – 21:12 WIB
Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Timah - JPNN.COM
Pelaku penambangan liar timah dan barang bukti diamankan tim gabungan. Foto: Donatus DP/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menuturkan pemerintah harus membenahi tata kelola produksi timah, terutama meningkatkan pengawasan untuk meminimalkan praktik ilegal mining yang terjadi di daerah penghasil timah seperti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal tersebut  menurut Acuviarta menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk mendongrak harga timah selain mendorong tumbuhnya sektor industri hilir.

“Selama ini lemahnya pengawasan menjadi kendala utama dalam memberantas praktik ilegal mining,” ungkap Acu.

Akibatnya banyak timah asal Indonesia yang diselundupkan ke negara lain seperti Singapura.

Bahkan, masyarakat yang menambang timah lebih senang menjualnya kepada para kolektor (pengepul) ketimbang kepada PT Timah, padahal mereka menambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.

Hal tersebut terjadi selain karena lemahnya pengawasan juga akibat tingginya perbedaan harga yang ditawarkan pengepul ketimbang PT Timah yang ujungnya menyuburkan praktik ilegal mining.

Untuk meminimalkan praktik ilegal mining, pemerintah telah melakukan berbagai upaya misalnya memperketat regulasi ekspor timah. 

Agar bisa diekspor, timah milik sebuah perusahaan harus lolos verifikasi dari Surveyor dan memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun oleh Competent Person Indonesia (CPI), yang telah disetujui oleh pemerintah, hal tersebut untuk memastikan timah yang akan diekspor jelas asal usulnya.

Masyarakat yang menambang timah lebih senang menjualnya kepada para kolektor (pengepul) ketimbang kepada PT Timah, padahal mereka menambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News