Pemerintah Harus Turun Tangan, Jangan Sampai Pemodal Asing Masuk Merugikan Para Pemasok Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) merasa prihatin atas tuntutan PKPU yang diajukan oleh para pemasok terhadap Centro & Parkson Departemen Store.
Dewan Pengurus APGAI merasa sangat terusik dengan pengajuan PKPU terhadap retail modern seperti PT. Tozy Sentosa, pemilik dari Centro & Parkson Departemen Store yang memiliki belasan gerai.
PT. Tozy Sentosa merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.
"Sesuai dengan tuntutan PKPU yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermula dari kegagalan demi kegagalan dari PT. Tozy Sentosa dalam melaksanakan kewajibannya membayar hasil penjualan barang konsinyasi (titip jual) dari para pemasoknya, sebagian juga merupakan anggota dari APGAI," ujar Ketua Dewan pembina APGAI Poppy Dharsono.
Poppy mengatakan barang konsinyasi pada hakekatnya merupakan milik dari para pemasok, apabila terjadi penjualan terhadap barang barang tersebut seyogyanya uang hasil penjualan dibayarkan (dikembalikan) kepada pemilik barang.
Dan kegagalan pembayaran (pengembalian) oleh pemilik departemen store kepada pemilik barang bisa diartikan sebagai kesalahan tata kelola dalam menjalankan usaha yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik departemen store, dalam hal ini adalah PT. Tozy Sentosa.
"Di masa pandemi seperti ini para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM sangat membutuhkan likuiditas bagi mereka untuk mencoba bertahan hidup agar tidak sampai harus menutup usahanya yang akan membawa gelombang PHK," tutur dia.
Oleh karena itu, dewan pengurus APGAI sangat berharap bantuan dan campur tangan dari instansi terkait untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di kemudian hari.