Pemerintah Harus Yakinkan DPR Soal Kegentingan Mengeluarkan Perppu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini merespons kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Jazuli mengatakan bahwa Perppu adalah kewenangan presiden yang sah secara konstitusional. Secara prosedural, Perppu nanti akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan menjadi UU.
“Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil," kata Jazuli, Kamis (13/7).
Nah, Jazuli menegaskan, pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya sehingga mengeluarkan Perppu.
Karena harus melalui proses itu, Perppu ini belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum sebelum diajukan ke DPR apalagi kalau ditolak oleh parlemen.
Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat atau ormas yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.
"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013," paparnya.(boy/jpnn)