Pemerintah Harusnya Hanya Intip Rekening WNA, Bukan Seluruh Nasabah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR menyayangkan keputusan pemerintah yang memberikan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk mengintip rekening seluruh nasabah perbankan di Indonesia.
Keputusan itu diberikan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017.
Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo mengatkan, seharusnya pembukaan rekening nasabah hanya dikenakan kepada Warga Negara Asing (WNA).
Donny mengungkapkan, pemerintah sejak awal menyatakan pembukaan data rekening nasabah perbankan adalah untuk keperluan Automatic Exchange of Information (AEOI). Karena itu, aturan tersebut seharusnya diberlakukan hanya untuk orang asing.
"Menurut saya, harusnya Perppu ini karena pemerintah mengatakan baik di media bahwa ini akomodir AEOI, alangkah baiknya ini diberlakukan untuk WNA dulu prioritasnya," kata Donny di Jakarta, Senin (19/6).
Dia menilai, pemerintah tidak melakukan kajian secara mendalam sebelum menerbitkan beleid tersebut. Hal ini terbukti dengan direvisinya batas bawah rekening yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak dari sebelumnya Rp 250 juta menjadi Rp 1 miliar.
"Padahal internasional menetapkan USD 250 ribu, kenapa pemerintah kalau mengakomodir AEOI tersebut untuk 2018, kenapa mereka menetapkan besaran yang kecil lalu dinaikan? Khawatir akan dinaikan lagi," tandasnya.(chi/jpnn)