Pemerintah Hentikan Pengiriman PMI ke Malaysia, Christina Aryani DPR Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sangat tepat.
Dia menegaskan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui MoU pada 1 April 2022 lalu untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.
Oleh karena itu, menurut Christina Aryani, apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, maka pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke negeri Jiran itu untuk sementara waktu.
“Keputusan pemerintah untuk tidak mengirimkan PMI domestik saya nilai tepat. MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan One Channel System. Adapun Sistem Maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI kita ternyata masih juga diterapkan oleh Malaysia,” ungkap Christina dalam keterangannya, Senin (18/7).
Dia menjelaskan penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia,” kata Christina yang juga wakil rayat dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Diketahui One Channel System merupakan integrasi dari aplikasi SIAP kerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.
Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur.