Pemerintah Impor 3,7 Juta Ton Garam, Nasib Petani Terancam
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengkritik keputusan pemerintah membuka kran impor garam sebanyak 3,7 juta ton per tahun.
Keputusan itu adalah hasil rapat koordinasi sejumlah menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (19/1) pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi IV DPR itu mengatakan upaya pemerintah melakukan swasembada garam tidak tercapai karena kebijakan impor terus dilakukan setiap tahun.
Padahal di dalam Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan jelas diatur syarat melakukan impor.
Syarat-syarat tersebut antara lain apabila bahan pangan/pokok tidak bisa diproduksi dalam negeri, bahan pangan/pokok tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, pemerintah wajib mengendalikan harga dan pasokan bahan pangan.
Berikutnya tidak merugikan petani. Serta, harus mendapatkan rekomendasi kementerian teknis terkait.
Karena menyangkut garam, kementerian teknisnya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hanya saja rekomendasi yang dikeluarkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, menurutnya, tidak dipakai ketika pemerintah memutuskan akan mengimpor 3,7 ton garam.