Pemerintah Ingin Revisi UU ITE, Begini Sikap NasDem
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu menilai penyidik Polri harus melihat mana laporan yang sifatnya menyerang pribadi pejabat publik dan mana yang bersifat kritik kinerja.
"Apabila kritik terkait tugas pengabdian terhadap negara silakan saja, namun kalau pribadi yang diserang, ya harus dilindungi negara."
"UU ITE ini bukan hanya untuk pejabat namun melindungi tiap warga negara termasuk ulama yang dituduh macam-macam harus dilindungi negara," katanya.
Menurut dia, publik berhak mengkritisi kinerja pejabat publik termasuk Presiden namun jangan sampai kritik tersebut mengarah pada tuduhan atau hinaan yang bersifat pribadi.
Ahmad Ali mengatakan masyarakat boleh mengkritik Presiden, anggota DPR, dan pejabat apa pun yang sedang melaksanakan tugas serta pengabdian kepada negara.
Namun, ketika masuk wilayah privasi dengan menuduh macam-macam, maka hal tersebut perlu ditertibkan.
"Sepanjang melaksanakan tugas kenegaraannya maka kritik itu silakan saja. Kalau tidak puas dengan kinerja Presiden dan DPR silakan kritik namun mereka punya keluarga serta privasi yang harus dijaga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.