Pemerintah Ingin Seluruh Penerima Kredit Usaha Rakyat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp 20 ribu.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.
"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM," tegasnya.
Dia mengatakan dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko.
"Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," kata Zainudin.
Sebagai informasi, UMKM merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga saat ini terdapat lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja.
Capaian positif tersebut terus didorong pemerintah melalui berbagai cara, salah satunya lewat KUR.