Pemerintah Inginkan Lebih dari Satu BPJS
Kamis, 12 Mei 2011 – 16:39 WIB
Demikian juga penyebutan BPJS sebagai lembaga baru. Di UU SJSN disebutkan Askes, Asabri, Taspen, dan Jamsostek merupakan BPJS. "Ini harus diatur lagi. Kalau DIM bertentangan dengan UU SJSN, maka rujukannya jangan itu lagi. Tapi dicari UU lainnya, misalnya UU Jamsostek," saran anggota Pansus dari Komisi IX ini.
Hal senada diungkapkan Matri Agung. Ketidakselarasan antara DIM dan UU SJSN akan menyulitkan pembahasan RUU BPJS nanti.
"Pemerintah dalam DIMnya jelas menyebutkan peranan Menkeu dalam BPJS. Padahal ini tidak diatur dalam UU SJSN. Pemerintah harus menjelaskan hal tersebut karena bisa menimbulkan masalah," tandasnya. (esy/jpnn)