Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Jangan Terjebak Hanya Karena Surat Pernyataan FPI

Jumat, 29 November 2019 – 01:18 WIB
Pemerintah Jangan Terjebak Hanya Karena Surat Pernyataan FPI - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Task Force FAPP Petrus Selestinus mengatakan pemerintah jangan terburu-buru akhirnya terjebak dan bersikap lunak, memberikan persetujuan perpanjangan Izin Ormas kepada FPI, yang selama ini dipending oleh Kemendagri era Tjahjo Kumolo. Karena berbagai tanggapan masyarakat terhadap perilaku FPI yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat atas nama agama.

“Sekali lagi Pemerintah jangan terjebak karena Surat Pernyataan FPI di atas meterai 6000,” kata Petrus Selstinus dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/11).

Menurut Petrus, berdasrkan hasil survei Cyrus Network terbaru beberapa waktu yang lalu (22 - 28 Juli 2019), FPI ditempatkan pada urutan ke-4 di bawah ISIS, HTI, PKI sebagai ormas yang bertentangan Pancasila dan terhadap sikapnya itu, FPI belum mendapatkan sanksi apapun dari Pemerintah.

Petrus mengingatkan pemerintah jangan terjebak dalam sikap seolah-olah FPI sudah baik yang muncul sesaat hanya karena FPI ingin mendapatkan pengakuan dari pemerintah lantas membuat pernyataan tertulis bahwa FPI akan taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. 

“Dengan adanya pernyataan FPI kepada pemerintah bahwa FPI berjanji akan tetapi setia dan taat kepada Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, maka ini juga berarti bahwa selama ini FPI dalam berbagai gerakan di lapangan tidak taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Koordinator TPDI ini.

Hasil survei Cyrus Network terbaru, menurut Petrus, menunjukan bahwa gerakan FPI linear dengan HTI, pesan-pesan politik dan ideologi yang disampaikan ke publik berseberangan dengan pesan, harapan, dan kebijakan pemerintah berdasarkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. 

Karena itu jika HTI sudah dicabut status Badan Hukum, maka sekarang ini saatnya FPI diberikan sanksi dengan tidak memperpanjang izin ormasnya, sementara Pemerintah mengambil posisi membina FPI dalan waktu lama hingga FPI benar-benar berada dalam sikap politik setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tinggal Ika dalam "satunya kata dan perbuatan". 

Menurutnya, pemerintah jangan menilai sikap baik FPI hanya karena FPI mau membuat Surat Pernyataan di atas meterai 6000, lantas FPI dipercaya begitu saja sebagai sudah setia kepada Pancasila, NKRI dan mendapatkan izin.

Pemerintah jangan terburu-buru akhirnya terjebak dan bersikap lunak, memberikan persetujuan perpanjangan Izin Ormas kepada FPI, yang selama ini dipending oleh Kemendagri era Tjahjo Kumolo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close