Pemerintah Juga Harus Sosialisasi Empat Pilar MPR
jpnn.com, MAGELANG - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilaksanakan untuk implementasi perintah UU.
Yaitu UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menugaskan pimpinan MPR untuk menyosialisasikan Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan salah satu tujuannya adalah untuk merespons aspirasi dari masyarakat.
Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR tidak mungkin sendiri dalam melakukan sosialisasi sebab jumlah anggota MPR terbatas.
Selain itu disibukan oleh aktivitasnya di DPR dan DPD sebab anggota MPR adalah anggota DPR dan DPD.
Di kedua lembaga itu, menurut Hidayat sangat luar biasa kesibukannya padahal yang perlu disosialisasikan adalah hal-hal yang mendasar.
Hidayat Nur Wahid mengungkapkan sejak dirinya menjadi Ketua MPR periode 2004-2009, sosialisasi ini sudah dilakukan.
Pada saat itu namanya sosialisasi Putusan MPR, kemudian periode 2009-2014 menjadi Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tetapi setelah ada keputusan MK kini namanya Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.