Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Kaji Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi

Rabu, 19 April 2017 – 22:31 WIB
Pemerintah Kaji Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

Menurut Ani, sapaan Sri Mulyani Indrawati, bisnis industri asuransi asing di dalam negeri memang menjanjikan.

Namun, di sisi lain, suntikan modal dari investor lokal selama ini masih seret. Padahal, perusahaan asuransi dituntut untuk terus menambah modal demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasar kajian pemerintah selama 25 tahun, investor lokal enggan berinvestasi di industri asuransi karena imbal hasilnya (return) jangka panjang.

Padahal, perusahaan asuransi butuh tambahan modal secara rutin untuk memenuhi peningkatan permintaan masyarakat.

Dengan modal yang kuat, asuransi bisa menyerap risiko atas klaim yang diajukan pemegang polis.

’’Pemodal dalam negeri appetite terhadap risiko terbatas. Kalau punya uang, dia cenderung konservatif, tidak mau berinvestasi jangka panjang. Return bagus, tapi jangka panjang,’’ jelas Ani.

Adapun batasan kepemilikan asing 80 persen di perusahaan asuransi diusulkan pemerintah dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perasuransian.

Batasan tersebut juga tidak berubah dengan ketentuan yang berlaku saat ini dalam PP Nomor 63 Tahun 1999.

Pihak asing masih menguasai kepemilikan industri asuransi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close