Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU

Jumat, 14 Mei 2010 – 15:28 WIB
Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU - JPNN.COM
JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan berasal dari kalangan partai politik. Namun demikian Pemerintah masih akan mengkaji lebih jauh soal itu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, usulan tersebut baru berasal dari DPR. Sementara pemerintah,kata Gamawan, masih akan mempelajari dulu. "Karena begini, dulu kan  pemerintah (menjadi penyelengara pemilu), lalu ke partai politik, terus pindah ke independen. Sekarang mau lagi masuk partai. Itu tandanya setiap ada kekurangan saja," ujar Gamawan saat ditemui di kantornya, Jumat (14/5).

Menurutnya, usulan DPR itu perlu dikaji lebih jauh terutama kelebihan ataupun kekurangannya. "Karena kita juga harus mempelajari juga plus minusnya. Kalau kita kasih ke parpol tentu kita harus kaji juga apa kelemahan dan kelebihannya," tegasnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, pihaknya akan mencari formulasi terbaik tentang Penyelenggara Pemilu. "Karena dulu sudah beberapa kali berubah. Waktu orde baru pemerintah (sebagai penyelenggara), terus waktu transisi partai (ikut di KPU), sesudah itu independen. Sekarang muncul lagi wacana dan rencana untuk ke partai lagi. Jadi nanti seperti apa, akan kita liat," tukasnya.

JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News