Pemerintah Kaji Pemberian Keringanan Pajak
Rabu, 02 Januari 2019 – 01:52 WIB
’’Jadi, supaya bisa kena nol persen PPN,’’ kata Robert.
Saat ini usaha di bidang jasa yang sudah dibebaskan dari PPN, antara lain, jasa konstruksi, maklon, serta jasa perbaikan dan perawatan.
Menurut Robert, akan ada 6–7 bidang usaha lagi yang dapat dibebaskan dari PPN. Namun, dia tidak memerinci sektor mana yang potensial untuk diberi keringanan. (rin/c19/fal)