Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan
Kamis, 20 Oktober 2011 – 15:00 WIB
JAKARTA - Direktur Ligitimasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, menilai ketentuan pasal Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran partai politik dan Pasal 48 ayat 1, 2, 3, dan 6 UU Partai Politik tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. "Kebebasan berserikat sebagai hak asasi manusia memiliki batasan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi keamanan nasional dan keselamatan publik, serta untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, yang diatur dalam pasal 28J UUD 45," kata Mualimin saat membacakan tanggapan pemerintah di ruang sidang gedung MK, Kamis (20/10)
Menurutnya, salah satu pembatasan yang dapat dibenarkan dan dibutuhkan dalam negara demokrasi adalah pembatasan terhadap kelompok yang mengancam demokrasi, kebebasan serta masyarakat secara keseluruhan. "Negara dapat melarang atau membubarkan suatu organisasi, termasuk Parpol yang bertentangan dengan tujuan dasar dan tatanan konstitusional," ujar Mualimin.
Mengingat parpol merupakan salah satu ekspresi utama kebebasan hati nurani dan kebebasan berfikir dan untuk menghindari kesewenang-wenangan lanjut Mualimin, maka pembubarannya harus diputuskan melalui mekanisme due process of law dan dilakukan oleh lembaga peradilan. "Sudah sewajarnya pemerintahlah yang berhak mengajukan permohonan pembubaran Parpol kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Mualimin.
JAKARTA - Direktur Ligitimasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, menilai ketentuan pasal Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik di Inovasi Membangun Negeri 2024
Selasa, 08 Oktober 2024 – 09:57 WIB - Humaniora
Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
Selasa, 08 Oktober 2024 – 09:32 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:04 WIB - Humaniora
Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!
Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mendaftar PPPK 2024 Lintas Dinas, Begitu Lulus Balik Lagi, Boleh Enggak?
Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:04 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:04 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:40 WIB - Sepak Bola
Perasaan Mees Hilgers Gabung Timnas Indonesia di Bahrain
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:10 WIB