Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan
Kamis, 20 Oktober 2011 – 15:00 WIB
JAKARTA - Direktur Ligitimasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, menilai ketentuan pasal Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran partai politik dan Pasal 48 ayat 1, 2, 3, dan 6 UU Partai Politik tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. "Kebebasan berserikat sebagai hak asasi manusia memiliki batasan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi keamanan nasional dan keselamatan publik, serta untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, yang diatur dalam pasal 28J UUD 45," kata Mualimin saat membacakan tanggapan pemerintah di ruang sidang gedung MK, Kamis (20/10)
Menurutnya, salah satu pembatasan yang dapat dibenarkan dan dibutuhkan dalam negara demokrasi adalah pembatasan terhadap kelompok yang mengancam demokrasi, kebebasan serta masyarakat secara keseluruhan. "Negara dapat melarang atau membubarkan suatu organisasi, termasuk Parpol yang bertentangan dengan tujuan dasar dan tatanan konstitusional," ujar Mualimin.
Mengingat parpol merupakan salah satu ekspresi utama kebebasan hati nurani dan kebebasan berfikir dan untuk menghindari kesewenang-wenangan lanjut Mualimin, maka pembubarannya harus diputuskan melalui mekanisme due process of law dan dilakukan oleh lembaga peradilan. "Sudah sewajarnya pemerintahlah yang berhak mengajukan permohonan pembubaran Parpol kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Mualimin.
JAKARTA - Direktur Ligitimasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, menilai ketentuan pasal Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Sepak Bola
Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
Rabu, 27 November 2024 – 08:49 WIB