Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan
Kamis, 20 Oktober 2011 – 15:00 WIB
Diketahui, para pemohon menilai parpol yang ada sudah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka mencontohkan ditubuh Partai Demokrat tak sedikit banyak kadernya yang terlibat kasus korupsi. Fakta itu tidak sejalan lagi dengan jargon pemberantasan korupsi yang dikampanyekan saat jelang Pemilu 2009.
Menurut pemohon aturan pasal 68 ayat 1 melanggar konstitusi karena kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Karena itu, Pong Harjatmo Cs meminta agar pembubaran parpol (bermasalah) tidak hanya dimonopoli pemerintah, tetapi rakyat juga diberi kewenangan untuk mengajukan pembubaran parpol ke MK. (kyd/jpnn)