Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Kebut Revisi UU Papua dan PP Aceh

Jumat, 07 Maret 2014 – 16:42 WIB
Pemerintah Kebut Revisi UU Papua dan PP Aceh - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah saat ini berupaya menuntaskan pembahasan Peraturan Pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Aceh.

Hal ini diungkapkan Mendagri Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di kompleks Istana Negara Jakarta, Jumat, (7/3).

Gamawan dalam jumpa persnya mengatakan, terkait UU No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah menyiapkan 2 (dua) peraturan pemerintah sebagai tindak lanjutnya karena disitu terdapat pengaturan tentang keuangan dan lain sebagainya.

Adapun terkait UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, Mendagri mengatakan untuk peningkatan pelayanan publik ada beberapa hal yang selama ini menjadi beban masyarakat dihilangkan.

Di antaranya adalah Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Keluarga sampai dengan KTP yang berlaku seumur hidup. Semua pelayanan yang disebutnya akan bersifat gratis nantinya.

"Untuk pengaturan ini, mulai dari 2014 awal dan dikerjakan di daerah secara reguler, dan itu tidak akan memungut biaya sama sekali. Ini kami sudah laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Mendagri.

Menurut Gamawan, terkait dengan pembahasan PP pelaksanaan UU Desa dan UU Administrasi Kependudukan itu, Presiden SBY memberikan arahan  agar segera diselesaikan PP-nya, di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Adapun terkait dengan Papua, menurut Mendagri, materi Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006 yang diserahkan di Istana Bogor, beberapa waktu lalu, baru menyangkut dengan kewenangan, keuangan, dan sebagainya. Rancangan ini diminta untuk direvisi lagi.

JAKARTA -- Pemerintah saat ini berupaya menuntaskan pembahasan Peraturan Pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News