Pemerintah Kebut Revisi UU Papua dan PP Aceh
“Kami melaporkan tadi materi-materi yang diajukan oleh Gubuernur Papua dan Papua Barat dan Bapak Presiden meminta ini untuk segera dirampungkan di tingkat Kementerian/ Lembaga kemudian disampaikan kepada beliau dalam waktu yang tidak terlalu lama,” sambung Gamawan.
Sedangkan mengenai Aceh, menurut Mendagri, masih ada dua RPP dan satu Keputusan Presiden (Keppres) yang harus diterbitkan. Salah satunya PP Minyak dan Gas dan PP Kewenangan bidang Pertanahan.
“Sekarang sudah hampir final. Kita sudah sepakat dengan Gubernur Aceh untuk membahas setelah Pemilu Legislatif (Pileg) ini. Mudah-mudahan dengan materi-materi yang sudah dibahas bersama itu maka semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan di Undang-undang Aceh itu, setelah Pileg ini dapat disahkan,” tandasnya. (flo/jpnn)