Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014
Senin, 02 Maret 2009 – 19:51 WIB
Target pertama, kata Paskah, pemerintah harus menyelesaikan kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 untuk pemerintahan saat nanti. Penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. “Memang ini harus disiapkan pemerintahan saat kini,” ujarnya.
Kerangka tersebut, menurut Paskah, akan bermanfaat dan memudahkan pemerintahan saat nanti karena rentang waktunya 20 tahun yang terbagi dalam tahapan demi tahapan 5 tahun beserta sasaran-sasarannya. Jika sasaran-sasaran pemerintahan saat kini adalah agenda aman dan damai, agenda menyejahterakan rakyat, dan agenda adil dan demokratis maka sasaran-sasaran 5 tahun saat nanti adalah memperkuat daya saing nasional.