Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Keluarkan Aturan Penjaminan untuk UMKM

Senin, 29 Juni 2020 – 19:00 WIB
Pemerintah Keluarkan Aturan Penjaminan untuk UMKM - JPNN.COM
Sri Mulyani. Foto: JPNN

Sementara itu, kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan meliputi bank umum yang bereputasi baik dengan kategori sehat yaitu peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.

Kemudian perbankan tersebut juga menanggung minimal 20 persen dari risiko pinjaman modal kerja serta pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman.

“Bank juga harus sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah."

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin yakni merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.

Kemudian plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan serta pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut.

Tak hanya itu, kriteria lain pelaku UMKM adalah tenor pinjaman maksimal tiga tahun, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar yaitu kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2 yang dihitung per 29 Februari 2020.

Selain itu, pemerintah juga menanggung pembayaran IJP dan anggaran dana cadangan penjaminan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan pemerintah ini.

Pemerintah turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close