Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Keluarkan Aturan Penjaminan untuk UMKM

Senin, 29 Juni 2020 – 19:00 WIB
Pemerintah Keluarkan Aturan Penjaminan untuk UMKM - JPNN.COM
Sri Mulyani. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk penetapan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19.

“Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Senin (29/6).

Peraturan Pemerintah No 23/2020 tersebut dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 adalah dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM serta proses dan tata cara permohonan penjaminan.

Kemudian pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan, kriteria penerima jaminan dan terjamin, penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah, serta dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Selanjutnya juga diatur mengenai ketentuan pembayaran IJP, penganggaran dalam pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close