Pengetatan Mudik 2021, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Kok Naik?
jpnn.com, JAKARTA - Aturan pengetatan mudik Lebaran 2021 sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 2021 telah terbit sejak kemarin (23/4).
Kendati demikian, hal itu tidak memengaruhi jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang.
Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu membeberkan data bus AKAP yang berangkat pada (22/4) sebanyak 871 penumpang.
Kemudian, saat SE terbit justru mengalami kenaikan sebesar 924 penumpang pada (23/4).
"Belum ada penurunan penumpang," kata dia.
Menurut dia, penumpang yang berangkat mematuhi persyaratan perjalanan. Selain itu,
"Tidak ada perubahan pada persyaratan perjalanan," ujar Bernard.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18-24 Mei 2021.