Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap
Selain melalui LTSA, komitmen tersebut diwujudkan dengan diinisiasinya program Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Menaker Hanif menjelaskan, Desmigratif berisi empat kegiatan utama.
Pertama, layanan migrasi di tingkat desa. Menurutnya, pemerintah desa harus terlibat secara aktif agar migrasi aman dapat terwujud.
"Sehingga di sini pemerintah desa terlibat dalam proses migrasi," kata Hanif.
Kedua, Desmigratif dilengkapi dengan program wirausaha produktif. Ketiga, community parenting yang bertujuan mendidik anak-anak PMI agar memiliki waktu dan ruang yang cukup, baik untuk belajar maupun bermain.
Sementara itu, program keempat Desmigratif adalah koperasi produktif.
"Dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengelola remitansi secara baik bagi PMI di masa depan," kata Hanif.
Selain itu, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).