Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap
Menurut Menaker Hanif, UU PMII telah mencakup berbagai berbagai perbaikan tata laksana migrasi dan perlindungan PMI.
Hanya saja, UU PPMI memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyusun aturan turunannya yang terdiri dari 12 PP, 12 Permen, 1 Perpres dan 3 Perka Badan.
Oleh karena itu Jambore KAMI tersebut diharapkan dapat menelurkan gagasan yang bisa menjadi rekomendasi pemerintah dalam mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.
"Tentu penyelesaian persoalan tata kelola dan perlindungan pekerja migran tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah semata. Kami juga membutuhkan dukungan dari kalangan civil society. Termasuk dari TKI purna,” kata Hanif. (jpnn)