Pemerintah Masih Cuek Soal Putusan MA Terkait Vaksin Halal, KAHMI Bakal Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pos Bantuan Hukum Revolusioner (PBHR) Sumatera Utara, Achmad Sandry Nasution menilai sejak putusan MA keluar terkait vaksinasi halal, pemerintah dan jajarannya, masih tidak menjalankannya.
Padahal, seharusnya pemerintah menyediakan vaksin halal, seperti keputusan MA.
“Selama masa lebaran dan arus mudik, vaksinasi masih menggunakan jenis vaksin yang tidak merujuk pada Putusan MA, ini pelanggaran hukum," ujar Achmad.
Sementara itu, dalam vaksinasi yang dilakukan setelah keluarnya putusan MA itu, masih banyak jenis vaksin yang ‘tidak halal’ diberikan kepada umat Islam.
Karena, sambung advokat lulusan Universitas Sumatera Utara itu lagi, kewajiban umat Islam haram mengkonsumsi barang yang mengandung babi sudah ditegaskan dalam Al-Quran dan sunah.
“Vaksin halal itu bentuk kewajiban pemerintah memberikan perlindungan hak hukum bagi umat Islam agar tidak mengkonsumsi barang haram, karena vaksin itu adalah jenis obat dan produk biologi yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” paparnya.
"Maka, jika pemerintah tidak juga mengubah seluruh regulasi pasca keluarnya Putusan MA tersebut, dengan memberikan vaksin halal bagi umat Islam, kami akan tuntut Presiden, Kemenkes dan seluruh jajaran terkait ke pengadilan, karena ini pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.
Sampai hari ini, Fatwa MUI yang menegaskan kehalalan vaksin adalah jenis Sinovac, Zivivac, vaksin merah putih.