"Karena arahnya memang harus dituangkan dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi. Mengapa? Karena selama ini masalah sentralisasi guru ini belum mengikat dalam sisi peraturan, maka akan dibentuk PP tentang pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan di sektor pendidikan," paparnya. (Cha/jpnn)
DEPOK - Hasil sementara sidang komite di dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan yang diikuti oleh seluruh kepala dinas pendidikan