Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Memberlakukan Tarif Baru untuk Jaga Industri Kelapa Sawit

Senin, 25 Juli 2022 – 20:31 WIB
Pemerintah Memberlakukan Tarif Baru untuk Jaga Industri Kelapa Sawit - JPNN.COM
Bea Cukai mendukung pemberlakuan tarif baru untuk menjaga industri kelapa sawit nasional. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya menjaga industri kelapa sawit dalam negeri. Industri ini berperan menghemat devisa, membangun kedaulatan energi, mendorong sektor ekonomi kerakyatan, dan menyerap tenaga kerja. 

Saat ini, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia atau lebih dari 55 persen produksi dunia.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini diyakini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat sekaligus berkontribusi dalam kepentingan dunia, yaitu untuk mengatasi lonjakan harga komoditas pangan dan energi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (25/7) mengatakan penerbitan PMK ini yang berlaku sejak 15 Juli 2022 ini dan ada usulan dari Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hatta menyebutkan pokok-pokok pengaturan PMK ini memuat perubahan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, 

"Tarif pungutan ekspor untuk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya menjadi 0 pada periode 15 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Lalu, tarif pungutan ekspor untuk CPO maksimal sebesar USD 200/MT sebelum 15 Juli 2022 dan tarif pungutan ekspor maksimal USD 240/MT mulai 1 September 2022,’’ ujarnya.

Hatta menegaskan Bea Cukai mendukung berlakunya kebijakan PMK ini yang diwujudkan dengan optimalisasi pelayanan dan pengawasan ekspor dan dukungan terhadap kebijakan, mulai dari administrasi hingga pengawasan kegiatan ekspor di lapangan. 

Pemerintah menjaga industri kelapa sawit dalam negeri dengan memberlakukan tarif baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News