Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023

Jumat, 24 Maret 2023 – 20:50 WIB
Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023 - JPNN.COM
Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 kepada para pekerja selambatnya 18 April 2023.

Tenggat pemberian THR itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi dalam keterangan pers selepas ratas.

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, lanjutnya, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,"  ungkap Budi Karya Sumadi.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idulfitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan membayar THR Idulfitri 2023 kepada para pekerja selambatnya 18 April 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News