Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idulfitri 1444 H.
Menurut Budi Karya, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.
Oleh karena itu, dia bersama Kapolri Jenderal Listyo mengusulkan agar jadwal cuti bersama dimajukan dua hari dan diakhiri lebih cepat satu hari, menjadi 19-25 April 2023. Hal itu supaya memberikan kesempatan sedikitnya empat hari bagi para pemudik untuk melakukan perjalanan.
"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," ujar Budi Karya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: