Pemerintah Menaikkan Tarif Listrik Pelanggan di Atas 3.500 VA, Berlaku 1 Juli 2022
Pemerintah mengeklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen.
Selain itu, kenaikan tarif listrik tersebut berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp 3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat 2022.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kenaikan ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, yang mana ini bisa naik dan bisa turun,” katanya.
“Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah mengoreksi bantuan pemerintah yang secara filosofis seharusnya tepat sasaran, kali ini ternyata dinikmati oleh keluarga ekonomi mampu, sehingga bantuan ekonomi ini perlu direalokasikan untuk mendukung program-program pemerintah dengan dampak luas bagi masyarakat ekonomi lemah," kata Darmawan. (antara/jpnn)