Pemerintah Minta Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13
Jumat, 18 Juni 2010 – 20:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah tidak menahan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di daerah. Kementrian Keuangan telah mengeluarkan surat yang isinya tata cara pembayaran gaji ke-13. Menurut Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, pemberian gaji ke-13 ini sudah ada payung hukumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2010. "Dalam PP itu sudah ditegaskan bahwa bahwa pemerintah wajib memberikan gaji ke-13," ujar Harry di Jakarta, Jumat (18/6).
Lanjutnya, berdasarkan PP tersebut, Menteri Keuangan dalam hal ini Dirjen Perbendaharaan telah menetapkan petunjuk teknis melalui Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor : PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang berisi ketentuan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan bulan ke-13 tahun ini.
Dalam Peraturan Dirjen itu disebutkan, pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, anggota TNI/Polri dan pejabat negara, maupun pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada Juni 2010. Sedangkan untuk penerima pensiun atau tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun atau tunjangan Juli 2010.
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah tidak menahan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di daerah. Kementrian Keuangan telah mengeluarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Sepak Bola
Update Ranking FIFA: Timnas Indonesia Menempel Vietnam
Kamis, 28 November 2024 – 21:25 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB