Pemerintah Minta PLN Tundak Kenaikan TDL
Untuk Konsumen Kelas Premium 6600 wattSenin, 15 Februari 2010 – 17:47 WIB
"Tetapi kami belum bisa memastikan karena masih menunggu laporan PLN," ujar mantan Dirut Bulog itu.
Pada kesempatan sama, sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menambahkan, pihaknya masih perlu melihat aturan perundangan yang ada terkait rencana PLN.
“Apakah undang-undangnya memang secara jelas bersifat komersial" Apakah juga perlu persetujuan dari DPR atau tidak. Kami belum mendapat kepastian dan ini harus ditelusuri lebih dulu," imbuhnya.
Hanya saja Didu mengakui, jika kenaikan tarif listrik komersial sudah disetujui dalam UU APBN maka kenaikan TDL yang dilakukan PLN dianggap tidak melanggar aturan perundangan. “Ada UU APBN yang menyebutkan penyesuaian tarif. Kalau tidak menyesuaikan, justru PLN bisa dianggap melanggar UU,” tukasnya.(aj/ara/jpnn)