Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Kamis, 16 Juli 2009 – 20:22 WIB
“Pemerintah berpendapat ayat satu, dua dan tiga di Pasal 173 ini menjadi satu kesatuan. Dasar pertimbangan pemerintah mengajukan rumusan ayat ketiga karena mengingat pengertian hak interpelasi itu sendiri yang bermakna hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara,” jar Sodjuangon.
Ditanya apakah sikap pemerintah ini untuk membantah pernyataan Ketua Pansus RUU Susduk Gandjar Pranowo yang menyebutkan sudah adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah bahwa Presiden harus hadir di interpelasi, Sodjuangon serta merta membantahnya.
“Ini bukan untuk membantah. Tetapi memang belum ada kesepakatan akhir. Masalah kehadiran presiden di interpelasi ini baru akan diputus pada raker Pansus pada 22 Juli nanti. Tetapi prinsipnya kita sudah siap ini akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan pada tanggal tiga Agustus mendatang,” ujarnya.