Pemerintah: Pajak Atas Alat Berat Sudah Tepat
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:03 WIB
JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs H Gustafa Yandi MSi menegaskan bahwa pungutan pajak terhadap alat-alat berat atau alat-alat besar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah tepat. Ini ditegaskan Gustafa Yandi saat menjadi saksi fakta yang diajukan Pemerintah, Cq Kementerian Keuangan dalam sidang uji materi Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009. Menurut Yandi, berdasarkan fakta yang ada di Kalsel, pengenaan pajak ini terkait kekayaan sumber daya alam berupa potensi pertambangan batubara dan biji besi di atas satu juta hektare dari delapan kabupaten di sana.
Menurutnya, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alat berat/besar merujuk pada pasal 48 ayat (3) dan (4) Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011. Sedangkan, tarif yang dapat dipungut dari pajak berdasarkan PKB dan BBNKB sangat berbeda dengan tarif kendaraan bermotor biasa.
Sebagai perbandingan, kata dia, bila menggunakan Perda nomor 10 Tahun 2001, PKB alat berat 0,5 persen dan Kendaraan Bermotor (KB) biasa 1,5 persen. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2011, PKB alat berat 0,2 persen dan KB biasa 1,5 persen.
JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs H Gustafa Yandi MSi menegaskan bahwa pungutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:44 WIB - Lingkungan
Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:13 WIB - Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB