Pemerintah Paksa Honorer K2 jadi PPPK, Sisanya Sampah Negara?
Kalau rezim itu baik kepada K2, lanjut Maskur, ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, angkat semua K2 menjadi PNS secara bertahap (2015-2019). Masalah K2 selesai.
Kedua, angkat semua K2 menjadi PPPK untuk yang usia di atas 35 tahun. Dan semua K2 menjadi PNS untuk usia di bawah 35 tahun dengan seleksi administratif, veridikasi dan tes formalitas. Masalah K2 selesai.
"Namun, intinya K2 harus PNS semua. Bukan ada yang PNS, ada yang PPPK. Kenapa bidan PTT usia di atas 35 tahun bisa PNS, K2 enggak bisa?," ujarnya.
"Apakah layak guru, tenaga kesehatan, penyuluh (K2) mengabdi lebih dari 15 tahun dengan segala konsekuensi dan kompetensinya. Kemudian dibuatkan perangkap menjadi PPPK dan sisanya dibuang menjadi sampah negara. Gunakan akal sehat," sambungnya.(esy/jpnn)