Pemerintah Pastikan Tidak Lagi Akomodir Importir Sampah
Soal sikap Pemko Batam setelah rilis Bea Cukai 49 kontainer akan di reekspor dan 16 kontainer dinyatakan bersih. Di antaranya, meminta kepada importir 49 kontainer mematuhi aturan yg ada dan segera melaksanakan reekspor.
Lalu, Pemko Batam tidak akan memberikan izin atau rekomendasi kepada perusahaan plastik baru yang akan memproduksi biji plastik berbahan baku sampah plastik impor, kecuali berbahan baku sampah lokal Batam.
BACA JUGA: Tiba di Jayapura, Jacksen F Tiago Disambut dan Diarak Ratusan Suporter
Kemudian, Pemko Batam mendorong perusahaan plastik yg akan berinvestasi dikota batam memproduksi barang jadi dari biji plastik dan zerowaste. Ke empat, bagi perusahaan plastik yg sudah ada izin sebelum moratorium akan dilakukan pengawasan dan audit lingkungan secara menyeluruh dan melakukan pembinaan serta mengoptimalkan bahan baku sampah plastik lokal batam.
"Terakhir Pemko Batam mengusulkan ke pemerintah pusat untuk merevisi permendag 31/2016 memperhatikan karateristik daerah seperti daerah yang memiliki Perda sampah," bunyi rekomendasi Pemko Batam.(iza)