Pemerintah Pengin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi
Sesuai dengan hasil kesepakatan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup 31 tindak pidana.
Di antaranya, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme serta korupsi.
Perjanjian tersebut juga bersifat dinamis karena kedua negara sepakat untuk menggunakan prinsip open ended dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Hal itu merupakan upaya mengantisipasi kejahatan lainnya pada masa mendatang yang disepakati kedua pihak, sehingga mekanisme ekstradisi dapat tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Polda Jatim Terima Info Penting, Ternyata
Selain itu, dengan memanfaatkan ketentuan retroaktif (berlaku surut) yang diperpanjang menjadi 18 tahun, ekstradisi masih dapat dimohonkan untuk mereka yang melakukan tindak pidana tersebut pada masa lampau. (ant/fat/jpnn)